jpnn.com - BANDUNG – Hingga hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu yang sudah mulai bekerja sejak awal Januari 2026.
Muncul spekulasi di masyarakat, Pemprov Jabar tidak punya anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah kabar tersebut.
Dia mengungkapkan belum cairnya gaji bulan Januari murni karena administratif, bukan karena kas daerah yang kering.
Sesuai ketentuan, kata Dedi Mulyadi, PPPK Paruh Waktu yang terhitung mengabdi per 1 Januari 2026 baru akan menerima hak gaji mereka setelah genap satu bulan bekerja.
"Alasan belum dibayar bukan karena kesengajaan atau uang kas tidak ada, melainkan adanya ketentuan administrasi. Gaji PPPK baru itu dibayar setelah sebulan bekerja. Artinya nanti pembayaran gaji dilakukan pada awal Februari 2026," kata Dedi di Bandung, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan posisi saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Jabar saat ini dalam kondisi sehat.
Di mana per 20 Januari 2026, saldonya tercatat mencapai Rp723,5 miliar, yang disebut lebih dari cukup untuk menutupi belanja operasional, gaji pegawai, hingga pembayaran pihak ketiga.
















.jpeg)





































