jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut hakim yang terlibat kasus suap harus diproses secara hukum.
"Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, ya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menko Yusril mengatakan proses hukum suap hakim tersebut bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang cukup.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum berjalan normal. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan.
Yusril menyebut perkembangan kasus tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada memadai atau tidak.
"Tetapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," kata Menko Yusril.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.