jpnn.com - Personel Polsek Mamajang, Makassar menangkap Arif (22) yang tega membunuh kakak kandungnya Tomo (30).
Arif disebut tega menikam sang kakak yang memiliki utang Rp 1 juta kepada pelaku.
Pembunuhan terjadi ketiga kakak beradik itu berduel di tanah kosong, Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua tusukan dan satu di siku tangan bagian luar.
"Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan," kata Kapolsek Mamajang Kompol Mustari di Polsek setempat, Jumat malam (2/1/2026).
Terkait motif pelaku yang tega melakukan hal tersebut, untuk sementara berkaitan dengan utang kakaknya senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan.
Soal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Mustari menyebutkan sementara ini yang diamankan sebilah badik diduga digunakan menikam korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang KUHP yang baru.






















































