jpnn.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut pengembalian uang gratifikasi tak menghapus tindakan pidana.
Hal itu disampaikan Lakso merespons adanya pengembalian uang gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Pengembalian uang hasil gratifikasi tidak menghapuskan tindak pidana," kata Lakso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Pihaknya menghimbau KPK segera bertindak dan menjemput bola untuk menangani kasus gratifikasi tersebut.
"Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif," ujarnya.
Selain itu, dia mengapresiasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang menemukan kasus gratifikasi di internal kementerian itu.
Lakso menilai kasus ini perlu diproses untuk memastikan apakah peristiwa itu benar gratifikasi atau kategori tindak pidana lainnya.
"Atau jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar penyelesaian kasus korupsi tak hanya dengan pendekatan etik dan administratif,” tuturnya.(fat/jpnn)