jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Gas elpiji 3 kilogram (Kg) tidak bisa dibeli lagi melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu, hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Kementrian ESDM.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menerangkan pembelian LPG 3 Kg per 1 Februari 2025 lalu sepenuhnya hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 Kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut ini https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3g atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," terang Heppy, Selasa (4/2).
Kata Heppy secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 Kg.
Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 Kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Heppy.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 Kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Heppy.