jpnn.com - TANJUNGPINANG – Seluruh gubernur di Indonesia berencana akan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait nasib PPPK.
Diketahui, sejumlah pemda terdampak ketentuan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada 2027, yang berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) termasuk pemda yang terkena dampak UU HKPD.
Karena itu, Pemprov Kepri berharap gaji PPPK di daerah itu diambil alih pemerintah pusat, menyusul akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.
"Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4).
Menurut Ansar pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.




















.jpeg)

































