Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Formulasi Usulan Bapenda DKI

3 hours ago 14

Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Formulasi Usulan Bapenda DKI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengunjung mengamati mobil listrik untuk industri kargo yang hadir di pameran otomotif khusus kendaraan komersial, Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 di JIExpo, Kemayoran. Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

jpnn.com - Kendaraan listrik bakal dikenai pajak setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bakal memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik.

Lusiana menerangkan, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp 300-Rp 500 juta dapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp 500-Rp 700 juta mendapat insentif 50 persen.

Sementara, bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp 700 juta mendapat insentif 25 persen.

Kendaraan listrik bakal dikenai pajak setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Ini usulan Bapenda DKI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |