jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memfokuskan pengawasan dan audit desa menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027 sebagai upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman, menjelaskan pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain pemeriksaan ketaatan yang dikoordinasikan bersama kecamatan serta pemeriksaan yang bersumber dari aduan masyarakat.
“Pemeriksaan ketaatan ini kami koordinasikan dengan kecamatan. Jadi kecamatan mengusulkan desa mana yang akan dijadikan sampel pemeriksaan ketaatan,” ujarnya.
Selain itu, aduan masyarakat juga menjadi dasar pemeriksaan, baik yang disampaikan langsung ke Inspektorat maupun melalui aplikasi JAGA ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada yang langsung ke Inspektorat, ada juga yang melalui JAGA ID KPK,” kata Arif.
Terkait hasil pengawasan, Arif menyebut audit dana desa di Kabupaten Bogor menghasilkan pengembalian sebesar Rp1,6 miliar, dengan tingkat pengembalian mencapai sekitar 97 persen.
“Audit dana desa, pengembaliannya sebesar Rp1,6 miliar, dan sekitar 97 persen sudah dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi pencegahan, Inspektorat Kabupaten Bogor sepanjang 2025 berhasil mencegah potensi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp44,2 miliar hingga Rp44,5 miliar.



















































