jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat sistem pengelolaan zakat nasional melalui pendekatan integratif antara fikih zakat klasik dan kontemporer.
Upaya ini dilakukan agar pengelolaan zakat di Indonesia tetap berlandaskan prinsip syariah, sekaligus adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi modern.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, KH Achmad Sudrajat menyampaikan hal tersebut dalam forum internasional bertajuk Sistem Zakat dalam Madzhab Malik: Dimensi Budaya dan Pembangunan di Tengah Tantangan Kontemporer di Ain Defla, Aljazair, baru-baru ini
Dia menilai fikih klasik memberikan fondasi syar’i, sedangkan fikih kontemporer menghadirkan inovasi agar zakat tetap relevan di era modern.
“Fikih klasik memberi pijakan, fikih kontemporer memberi ruang inovasi. Dengan keduanya, zakat bisa tetap sah secara agama sekaligus sesuai kebutuhan zaman,” ujar Achmad Sudrajat.
Dia menambahkan, pandangan mazhab Imam Malik memiliki relevansi bagi konteks Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i.
Misalnya, pandangan Imam Malik yang memperbolehkan pembayaran zakat sebelum genap satu tahun (haul) demi kemaslahatan, sejalan dengan praktik zakat penghasilan di Indonesia.
Achmad juga menyoroti perkembangan fatwa zakat kontemporer yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti zakat profesi, zakat saham, dan zakat bagi pelaku ekonomi digital.





















































