jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di pesisir Tangerang tetap sah secara hukum.
Menurut Nusron, sertipikat yang masih berada dalam garis pantai dinyatakan tetap berlaku.
Sementara, yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Heru Supriyatno mengapresiasi keputusan Menteri Nusron tersebut.
Heru menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan memperkuat iklim investasi di Indonesia.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kepastian hukum dan mendukung investasi yang sehat,” ujar Heru, Kamis (27/2/2025).
Heru menyoroti dampak ekonomi dari proyek pengembangan kawasan di Kabupaten Tangerang.
Dia menyebut investasi properti dan infrastruktur di wilayah ini telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.