jpnn.com, JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi mengatakan para pengecer bisa kembali berjualan LPG 3 kilogram (Kg).
Hal itu setelah adanya polemik larangan bahwa LPG 3 Kg tidak dapat lagi dijual melalui pengecer gas.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan dalam pesannya, Selasa (4/2).
Meski begitu, pengecer diminta untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
“Para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi,” kata dia.
Menurut dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi untuk melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, menurut dia, harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
“Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)