Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

3 hours ago 4

Rabu, 12 Februari 2025 – 23:00 WIB

Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Kabur - JPNN.com Jatim

Ivan Sugiamto (rompi merah) terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, saat menuju ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (12/2). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan sujud menggonggong Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2).

Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Ivan Sugiamto menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan secara cermat serta lengkap perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan.

"Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh korban bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan tindakan apa yang akan dilakukan klien kami apabila permintaan itu tidak dipenuhi," kata Billy saat membacakan nota keberatan di persidangan.

Ivan dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, menurut Billy, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap EN.

Billy menyoroti dakwaan tidak menguraikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tua EN yakni Ira Maria dan Wardanto yang disebut meminta anaknya bersujud dan menggonggong.

Dia juga mengungkapkan bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN yang hingga kini tidak pernah dicabut.

Atas dasar tersebut, Billy menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil.

"Dalam eksepsi ini, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Pengacara Ivan Sugiamto menilai dakwaan yang ditetapkan oleh jaksa kepada klainnya kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |