Jadwal Piala Presiden Disorot, Panitia Klaim Sudah Direstui AFC

5 hours ago 13

Jadwal Piala Presiden Disorot, Panitia Klaim Sudah Direstui AFC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Piala Presiden 2026. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sorotan terhadap jadwal padat Piala Presiden 2026 dijawab langsung oleh panitia pelaksana.

Mereka menegaskan seluruh agenda pertandingan, termasuk aturan jeda 48 jam antarlaga, telah lebih dulu mendapat persetujuan dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) sehingga penyelenggaraan turnamen dipastikan sesuai regulasi internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Bidang Kompetisi Piala Presiden, Risha Adi Widjaya, dalam jumpa pers Road to Final di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dia menepis anggapan jadwal pertandingan disusun secara sepihak oleh panitia.

Menurut Risha, status Piala President Elite 2026 sebagai kompetisi internasional tier 2 membuat seluruh penyelenggaraan harus mengikuti ketentuan AFC, mulai dari jadwal pertandingan hingga kewajiban administrasi setelah laga berlangsung.

"Jadwal pertandingan, termasuk masa rehat 48 jam antarpertandingan, telah sesuai dengan persetujuan dan rekomendasi dari AFC terkait tanggal pelaksanaan turnamen. Sebagai kompetisi internasional tier 2, kami tunduk pada regulasi AFC, termasuk kewajiban pelaporan administratif maksimal 48 jam setelah pertandingan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.2," ujar Risha.

Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan turnamen mengacu pada surat persetujuan AFC bernomor AFC/IDN/T2/7612-2026.

Dalam dokumen tersebut, AFC memberikan status no objection terhadap jadwal maupun lokasi penyelenggaraan Piala President Elite 2026 yang digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Risha juga memastikan seluruh regulasi telah dipaparkan kepada klub peserta sebelum babak semifinal berlangsung.

Panitia Piala Presiden 2026 memastikan penyusunan jadwal turnamen telah mendapatkan izin dari AFC.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |