Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan

5 hours ago 10

Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik honorer maupun PNS selama bulan suci ramadan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan jam kerja pegawai dipersingkat seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

"Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, untuk jam kerja pegawai mulai Senin sampai Kamis yang biasa masuk pukul 07.30 menjadi 08.00 WIB. Begitu juga jam pulang lebih cepat menjadi pukul 15.00 dari sebelumnya pukul 16.00 WIB," ujar Edward,  Jumat (28/2/2025).

Edward mengungkap, meski jam kerja berlangsung lebih singkat dari biasanya, tetapi pihaknya memastikan tidak akan mengganggu proses pelayanan masyarakat.

"Walaupun di bulan ramadan, kinerja harus tetap seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor. Saya kira teman-teman OPD sudah terbiasa dengan situasi di bulan ramadan," ungkap Edward.

Kata Edward, jadwal masuk kerja pada hari Jumat juga akan dilakukan penyesuaian, yakni masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Khusus pada hari Jumat waktu istirahat sedikit berbeda dari pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB. Begitu juga pada jadwal Senin-Kamis jam istirahat berlangsung dari pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB khusus untuk salat zuhur," kata Edward.

Lanjut dikatakan Edward bahwa aturan mengenai penyesuaian jadwal kerja pada bulan ramadan telah diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik honorer maupun PNS selama bulan suci ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |