Jan Hwa Diana Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Perusakan Mobil

5 hours ago 19

Rabu, 30 April 2025 – 19:37 WIB

Jan Hwa Diana Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Perusakan Mobil - JPNN.com Jatim

Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak (kanan) saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4). Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Belum tuntas kasus dugaan penahanan yang menjerat pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana. Kini, dia dan suaminya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil.

Laporan itu telah teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.

Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo diduga telah melakukan perusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya.

"Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil," ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).

Tujuan dirinya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

"Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir," ucapnya.

Untuk itu, kata Jemmy, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Handy, Diana dan lainnya.

"Mereka sudah sampaikan upaya itu kepada pimpinan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. Dan setelah surat rekomendasi itu akan turun mereka akan melakukan upaya pemanggilan paksa," terangnya.

Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan mobil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |