jpnn.com - Kepala Desa Kohod Arsin akhirnya dijebloskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sel.
Arsin bersama tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tiga tersangka lain ialah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Keempat tersangka ditahan agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi," tuturnya.
Penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.