jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya tak segan memberikan sanksi blacklist kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan kereta api.
Pernyataan tersebut disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat talkshow Kampanye Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api yang digelar di Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (20/2).
“KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," kata Luqman.
Luqman mengimbau bagi pelanggan yang menjadi korban kejahatan pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada petugas kondektur melalui nomer yang tersedia diujung kereta.
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," ujarnya.
Saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
“Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api,” kata Luqman. (mcr23/jpnn)