jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, mengungkap fakta bahwa terdakwa telah enam kali melakukan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Berdasarkan fakta persidangan, lima aksi sebelumnya sempat berujung penangkapan, namun Masir dilepaskan dan tidak diproses secara hukum.
Proses hukum baru dijalankan pada penangkapan keenam, saat Masir kembali diamankan petugas dengan membawa lima ekor burung cendet dari kawasan konservasi.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dua tahun pidana penjara karena dinilai melakukan pelanggaran berulang di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, sebanyak enam kali sesuai fakta persidangan. Lima kali sebelumnya sempat diamankan namun dilepas, dan pada kejadian keenam inilah diproses hukum,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, Kamis (18/12).
Saiful menegaskan, pengambilan satwa dari kawasan konservasi merupakan perbuatan yang dilarang, tanpa terkecuali.
Kawasan Taman Nasional Baluran, kata dia, merupakan wilayah yang dilindungi sehingga tidak boleh ada aktivitas pengambilan sumber daya alam hayati di dalamnya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara.


















































