Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB Kepada Pelaku Industri Alat Berat

3 hours ago 10

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB Kepada Pelaku Industri Alat Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku industri alat berat, yakni PT United Equipment Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT United Equipment Indonesia pada Rabu (5/2).

Perusahaan yang berdiri sejak 2005 ini dikenal sebagai salah satu dealer alat berat terkemuka di Indonesia yang menawarkan berbagai layanan, termasuk penjualan, suku cadang, dan dukungan teknis.

Izin fasilitas PLB tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi kepada Direktur Utama PT United Equipment Indonesia.

Diketahui, PLB merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mewujudkan efisiensi dalam pengelolaan logistik.

PLB memungkinkan penyimpanan barang impor yang belum dilunasi bea masuk dan pajak lainnya dalam jangka waktu tertentu.

"Fasilitas PLB ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik, mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLB dengan menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendukung program pemerintah dalam mengurangi waktu tinggal barang di pelabuhan," kata Rusman dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Keberadaan PLB diyakini memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).

Selain itu, PLB juga menawarkan kelancaran dalam proses bongkar muat barang, sehingga dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku industri alat berat, yakni PT United Equipment Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |