bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua rancangan Peraturan Kepala Daerah di Ruang Rapat Tambora, Rabu (16/4).
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja Perancang Suyanto Edi Wibowo.
Suyanto menjelaskan secara umum materi dua rancangan yang akan dibahas, yakni Rapergub Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional.
Satu lagi Rapergub Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga yang turut hadir dalam rapat ini menaruh perhatian yang besar dalam
pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya, salah satunya adalah dihadiri oleh Pejabat Eselon II.
"Hal ini berkaitan dengan tertib administrasi terutama pemenuhan indeks reformasi hukum.
Selain itu, hal ini dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan di kemudian hari oleh pejabat yang berwenang," ujar Edward James Sinaga.