jpnn.com, JAKARTA - Kasus meninggalnya seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akibat dugaan perundungan oleh kakak kelasnya, telah mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Korban disebut sering mengalami perundungan karena perbedaan suku dan agama. Kepolisian masih memproses kasus tersebut lantaran orang tua korban memilih jalur hukum.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga mengatakan pentingnya penanganan khusus terhadap kasus perundungan yang berkaitan dengan perbedaan agama. Dalam pendekatan legislasi, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mengedepankan pendidikan multikultural dan penyediaan guru multiagama di setiap sekolah Indonesia.
"Itu perlu penanganan secara khusus, ya. Dan yang kedua, bahwa isunya bully ini karena berkaitan dengan agama minoritas di sebuah sekolah," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (31/5).
Legislator yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Umat Pentakosta Indonesia (PERKUPI) ini juga menyoroti kurangnya guru yang mewakili agama minoritas di sekolah-sekolah.
"Mungkin saja karena keterbatasan pendidik yang berkaitan dengan agama minoritas, maka anak-anak ini tidak tertangani dengan baik, terutama ketika jam belajar agama," tambahnya.
Ia mengusulkan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Beragama dengan menyediakan guru-guru dari agama minoritas. Dan hal ini perlu dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Sabam menilai dengan kehadiran guru agama di setiap sekolah juga bisa membatasi adanya perundungan karena anak-anak yang saling berbeda keyakinan dilindungi oleh guru.
"Maka perlu dalam usulan ke depan, bahwa sekolah-sekolah di mana pun di seluruh Indonesia ini merujuk kepada Pasal 28 Kebebasan Beragama, sebaiknya ada juga guru-guru yang minoritas itu ditempatkan," kata legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Sabam juga menekankan pentingnya peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam melakukan sosialisasi kepada anak-anak dan pendidik agar tidak terjadi lagi perundungan di sekolah. "KPAI yang perlu menangani atau perlu melakukan semacam sosialisasi terhadap anak-anak pendidik agar tidak terjadi lagi pembulian atau perundungan terhadap anak-anak sekolah," ujarnya.