jpnn.com, JAKARTA - Para korban ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas membantah melalukan kelalaian hingga berujung raibnya uang investasi puluhan miliar. Peristiwa pembobolan terjadi tanpa sepengetahuan para nasabah.
Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan kliennya pertama kali mengetahui telah terjadi transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Besok paginya, nasabah langsung melaporkan kepada Mirae agar dilakukan tindakan pencegahan.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan olehnya. Klien kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahansettlement agar dana tidak keluar," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Krisna menyayangkan laporan para korban tidak segera ditindaklanjuti oleh Mirae dengan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menahan settlement. Akibatnya dana nasabah tetap keluar.
Menurutnya, peristiwa ilegal akses ini terjadi berulang kali. Beberapa kliennya mengalami kejadian serupa dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Kondisi ini menunjukan tidak adanya keseriusan dari Mirae dalam melindungi keamanan nasabah.
"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," imbuhnya.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Para nasabah menilai kasus ini tidak bisa sebatas diselesaikan dengan investigasi internal, karena telah terjadi kehilangan dana dengan jumlah yang besar.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," kata Krisna.






















































