jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ditetapkan sebagai tersangka kasus striptis di Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Alasannya bukan karena sakit atau ada urusan hukum lain, tetapi karena merasa sudah sepuh dan masih jadi tulang punggung keluarga.
"Sudah berumur dan tulang punggung," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kamis (3/7).
Dia mengatakan permohonan itu sedang dikaji oleh penyidik. Sementara di sisi lain muncul nama baru yang diduga ikut terlibat dalam skandal karaoke plus-plus tersebut.
Nama itu disebut oleh tersangka Mami U, yang sebelumnya ditangkap bersama 16 pemandu lagu dalam penggerebekan di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, akhir Februari.
“Kami akan perdalam lagi berdasarkan keterangan dari Mami U,” ujar Kombes Dwi.
Seperti diketahui, Bambang Raya bukan sembarang orang. Dia adalah pemilik izin usaha Karaoke Mansion yang diam-diam menyajikan hiburan striptis di balik gemerlap ruangan karaoke.
Tak hanya itu, Bambang Raya juga merupakan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai Ketua Federasi Karate Jawa Tengah. (JPNN)