jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng resmi menahan mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Hariyadi, Rabu (26/2).
Hariyadi yang merupakan perwira pertama Polri itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus kematian Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah. Hariyadi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng, di Jalan Pahlawan Kota Semarang.
"Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/2).
Saat ini, lanjut dia, Polda Jateng tengah menyusun berkas perkara, termasuk menyiapkan proses rekonstruksi kasus yang akan digelar pada Jumat (28/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa dalam rekonstruksi nanti, bisa dilihat bagaimana peran tersangka AKP Hariyadi, dan lima polisi lainnya yang berstatus sebagai saksi. "Bisa dlihat peran beliau (AKP Hariyadi) saat rekonstruksi pada Jumat," kata Kombes Artanto.
Dalam kasus ini, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.
Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.