Kasus Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

1 day ago 8

Kasus Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat meninjau lokasi longsor galian tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 14 orang, Sabtu (31/5/2025). Foto: Dok. Polda Jabar

jpnn.com, CIREBON - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, polisi tengah menyelidiki kasus longsor galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 14 orang itu.

Saat ini, status penyelidikan sudah naik dari lidik menjadi sidik. Pihaknya pun segera menetapkan tersangka.

“Kami naikan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Rudi mengatakan, sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam insiden tersebut. 

Hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan berbagai informasi yang patut diduga, terdapat tindak pidana dalam kejadian tersebut.

"Dari kemarin sudah beberapa saksi kami ambil keterangannya, kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini. Apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Kami dapat informasi bahwa cara atau mekanisme ini salah, mengesampingkan keselamatan pekerja. Ini yang kita dalami,” jelas Rudi

“Seharusnya menurut para ahli itu menggunakan teknik terasering sehingga tidak mudah runtuh dan didapati informasi itu tidak dilakukan sementara itu, jadi ada dugaan tidak melaksanakan proses penambangan yang sesuai SOP keamanan yang sudah berlaku,” sambungnya.

Menurutnya, pada kasus ini ada beberapa pasal yang akan diterapkan, diantaranya Undang-undang (UU) Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan hidup, serta pasal KUHP pasal 359 terkait soal kelalaian.

Polisi segera menetapkan tersangka kasus galian tambang Gunung Kuda yang longsor dan menewaskan 14 orang pekerja, serta 11 lainnya masih tertimbun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |