jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Aksi intimidasi terhadap penjual minuman di Purbalingga yang sempat viral di media sosial kini berbuntut panjang.
Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan tiga oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Selasa (29/4) sore, menegaskan ketiganya yang masing-masing berinisial ATA (44), DS (33), dan EP (41), telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ada perilaku intimidasi dan pengambilan barang milik toko. Ini murni pemerasan," tegas AKBP Akbar.
Video viral yang memperlihatkan aksi lima pria mengenakan atribut ormas tertentu memaksa penjual dan mengambil barang dagangan, menjadi titik awal penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.
Polisi bergerak cepat, mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti.
Meski lima orang tampak dalam video, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap dua lainnya masih berlanjut.
Tak hanya itu, toko minuman yang menjadi korban juga turut disorot lantaran tidak memiliki izin penjualan alkohol.