jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, Selasa (29/4). Ketiganya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider lima tahun kurungan.
Ketiga terdakwa, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, terbukti secara sah dan meyakinkan menanam dan merawat ganja dalam jumlah besar di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim anggota I Gede Adhi Gandha saat membacakan amar putusan.
Ketiga terdakwa dinilai secara hukum terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," ucapnya.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Redite Ika Septina ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dalam skala besar, serta bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan narkotika.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena berpotensi merusak generasi bangsa dan jelas bertentangan dengan semangat perang terhadap narkoba.