jpnn.com - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Vidi Aldiano, buntut dari tidak bertemunya kesepakatan mengenai uang ganti rugi pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Minola menjelaskan kliennya sempat menerima dua kali penawaran mengenai ganti rugi dari manajemen Vidi Aldiano.
Pada penawaran pertama, Keenan disodorkan uang Rp 50 juta, sementara pada negosiasi kedua, ditawari senilai ratusan juta.
Namun, Minola menegaskan kedua penawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan kedua pencipta lagu.
"(Negosiasi terakhir) masih di ratusan juta,” kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Minola menyatakan Keenan dan Rudi berharap Vidi dapat mengganti rugi sesuai dengan aturan yang mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Minola, terdapat 31 pertunjukan Vidi Aldiano membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin, yang digugat di Pengadilan.
Berdasarkan isi gugatan tersebut, maka Keenan dan Rudi meyakini berhak mendaptkan nilai rugi miliaran rupiah atas dibawakannya lagu Nuansa Bening.