kalsel.jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang cavendish tahun anggaran 2022 pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial TR dan ES," kata Kepala Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) Dr. Yusup Darmaputra saat konferensi pers di Aula Kejaksaan HST, Rabu.
Yusup menjelaskan kasus tersebut berawal ketika pemerintah desa di Kecamatan Hantakan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan desa dengan anggaran bersumber dari dana desa tahun 2022 yang dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.
Pada awal tahun 2022, tersangka TR dan ES bertemu di kebun pisang cavendish di Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya ES menunjukkan analisis usaha dan mengklaim bahwa budi daya pisang cavendish memiliki potensi keuntungan 300 hingga 500 persen dengan lima kali panen.
"Tertarik dengan peluang tersebut, tersangka TR kemudian mempromosikan budi daya pisang cavendish ke sejumlah desa," ujar Yusup.
Kemudian, kedua tersangka menawarkan kerja sama budi daya pisang cavendish melalui CV Bayu Kencana Agriculture ke sembilan desa di Kecamatan Hantakan dengan nilai kontrak Rp49 juta per desa atau total Rp441 juta untuk pengadaan bibit pisang.
Namun, saat pelaksanaan kegiatan pada November 2022, bibit pisang yang diterima sebanyak 10.200 batang mengalami kerusakan hingga separuhnya karena terlambat diambil dan terdampak kondisi cuaca serta serangan hama monyet.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ditemukan berbagai penyimpangan berdasarkan keterangan 26 saksi," kata Yusup.