jpnn.com, JAKARTA - Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai akan berdampak besar dan meluas terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja di industri tembakau.
Aturan tersebut saat ini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman mengatakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas kemasan yang sama.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal akan makin besar jika kebijakan itu diterapkan.
"Masalah identitas kemasan mestinya dapat ditentukan sendiri oleh para pelaku industri," kata Budhyman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, produk rokok legal yang dipasarkan akan kalah dalam sisi harga dengan produk rokok ilegal. Dampaknya, penjualan rokok legal menurun dan mengancam perusahaan legal untuk menutup usahanya.
Pengurangan tenaga kerja di industri tembakau pun akan terjadi, dan penyerapan tembakau dari petani akan menurun.
"Efek domino ini tidak dapat dipungkiri ketika pemerintah salah menetapkan kebijakan yang berdampak pada banyak pihak," tuturnya.