Kemendagri Peringatkan Ormas Jangan Bertindak Seperti Penegak Hukum

4 hours ago 10

Kemendagri Peringatkan Ormas Jangan Bertindak Seperti Penegak Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Plh. Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik usai Media Gathering Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) jangan bertindak seperti penegak hukum.

Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menyatakan ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.

Hal itu merujuk Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Dia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," ucapnya menegaskan.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri memperingatkan ormas jangan bertindak seperti aparat penegak hukum, layaknya polisi dan jaksa. Kepala daerah juga diminta bertindak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |