jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) jangan bertindak seperti penegak hukum.
Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menyatakan ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Hal itu merujuk Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," ucapnya menegaskan.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.