Kemenkum NTB Analisis Konsepsi Raperda Lombok Timur, Sentil Produk Hukum Berkualitas

3 hours ago 10

Kamis, 06 Maret 2025 – 21:26 WIB

Kemenkum NTB Analisis Konsepsi Raperda Lombok Timur, Sentil Produk Hukum Berkualitas - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja zonasi Lombok Timur melaksanakan rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Kamis (6/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja zonasi Lombok Timur melaksanakan rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Kamis (6/3).

Raperda Lombok Timur yang dianalisis, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur oleh Tim Pokja.

Turut hadir dalam rapat ini, Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

Rapat ini dilakukan dalam rangka menganalisis raperda yang berkaitan dengan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pokja Zonasi Lombok Timur Suyanto Edi Wibowo menyampaikan dan memberikan catatan bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Sebab dengan terbitnya PP tersebut maka pengaturan dan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum dan perkembangan regulasi yang berlaku saat ini," ujar Suyanto Edi Wibowo.

Suyanto dan tim memberikan beberapa catatan perubahan dalam raperda ini yang perlu dilakukan penyesuaian/sinkronisasi dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Yang dianalisis, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |