bali.jpnn.com, BIMA - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB menunjukkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan Reformasi Hukum di daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemkab Bima, tim Kanwil Kemenkum NTB hadir langsung untuk memberikan pendampingan teknis dalam pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Jumat (4/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Indra Firmansyah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Sub IRH, serta jajaran tim IRH Kanwil Kemenkum NTB.
Kedatangan mereka disambut oleh Penanggung Jawab IRH sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Bima, M. Rahardian.
Dalam sesi diskusi ini, Kanwil Kemenkum NTB juga menginisiasi Zoom Meeting bersama Muhaimin selaku Analis Kebijakan di BSK Pusat.
Diskusi ini untuk membahas sejumlah kendala teknis yang dihadapi oleh Pemkab Bima dalam proses pengisian IRH.
Hal ini menjadi bukti nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam menyukseskan agenda Reformasi Hukum Nasional.
Selain memberikan arahan, Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan beberapa data dukung yang diperlukan, khususnya untuk pengisian variabel pertama IRH.