bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi dan penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH), di aula kantor, Selasa kemarin (29/4).
Sosialisasi ini untuk mendorong penataan regulasi yang berkualitas dan mengupayakan percepatan reformasi birokrasi di bidang hukum khususnya di Provinsi NTB.
IRH merupakan instrumen untuk mengukur informasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memiliki peran strategis dalam mengakselerasi keberhasilan pelaksanaan penilaian IRH di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan IRH merupakan salah satu upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo terutama di butir ke 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Peningkatan tata kelola hukum yang lebih baik menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah hukum di masyarakat.
Kementerian Hukum ikut berperan melaksanakan penilaian IRH bagi Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah," ujar Mila, sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB/
Kanwil Kemenkum NTB sendiri telah membentuk Kelompok Kerja IRH dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.