bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (24/9).
Dua Raperbup yang diharmonisasi, yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Satu lagi Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Kakanwil mengatakan proses harmonisasi ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan proses substantif yang penting.
Hal ini untuk memastikan bahwa Raperbub yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
"Seluruh unsur dalam Raperbub, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat," kata Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat yang turut hadir menyampaikan terima kasih.



















































