bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi dua Raperkada Kabupaten Sumbawa, Rabu kemarin (7/5).
Rapat Harmonisasi membahas Raperkada tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah.
Rapat harmonisasi dihadiri Kadiv PPPH Edward James Sinaga mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa dan Bagian Hukum Pemkab Sumbawa.
Ada sejumlah catatan setelah mencermati Raperbup Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Secara umum substansi Raperbup telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, maupun peraturan hukum yang lebih tinggi.
Namun, demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan.
Raperbup merupakan pendelegasian Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan bupati.