jpnn.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana dalam kasus siswa keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kepolisian.
"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono setelah rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (3/9/2026).
Dia menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah kasus gangguan kesehatan tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Namun, politikus Partai Gerindra itu tidak memerinci lokasi maupun kasus yang sedang diproses polisi itu.
"Apakah ada yang tersangka atau tidak? Kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," imbuhnya.
Dia memastikan BGN tengah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul laporan gangguan kesehatan berupa keracunan setelah mengonsumsi menu MBG di sejumlah daerah.
Kasus yang dilaporkan antara lain terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah.
"Tentu kami sangat terpukul sebetulnya, tapi kami tidak boleh menyerah," ucapnya.





















































