bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes dialami warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM.
Pria 39 tahun tersebut terpaksa angkat kaki dari Bali setelah dideportasi aparat Imigrasi Denpasar gegara anjing.
BFM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha-Zurich, Senin (26/5).
Bule Swiss itu disebut-sebut melakukan kegiatan ilegal selama di Bali dengan menggalang dana untuk kehidupan anjing liar.
“Yang bersangkutan melakukan penggalangan dana tanpa memiliki badan hukum di Indonesia," kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Rabu kemarin (28/5).
Aksi tegas Imigrasi Denpasar bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar, Selasa (20/5) lalu.
Aktivitas itu dilakukan bule Swiss tanpa izin dan legalitas yang sah.
Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar akhirnya bergerak dan mengamankan BFM.