bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
WNA Amerika Serikat berinisial UTW, 34, dan bule Kanada, MJP, 43, asal Kanada dideportasi secara bersamaan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Selasa (13/5) lalu.
Keduanya dideportasi karena overstay berbulan-bulan di Bali. UTW overstay selama 106 hari, sementara MJP 171 hari.
“Keduanya melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, kemarin (14/5).
Berdasar data keimigrasian, MJP pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada September 2024 silam menggunakan visa on arrival (VoA).
Selama di bali, MJP menetap di sebuah hostel dekat bandara.
MJP mengaku sengaja ke Indonesia untuk melakukan perjalanan spiritual setelah mendapat saran dari seseorang yang ia temui di Thailand.
Namun, MJP lupa dengan kewajibannya untuk memperpanjang izin tinggal karena mengalami sakit yang cukup lama.