bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil sepanjang 2025.
Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak 150 izin, dengan capaian sekitar 108 persen.
Di Provinsi Bali, ada tiga pulau kecil yang masuk daftar, yakni Nusa Penida, Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan yang berada di Kabupaten Klungkung.
“Dari penerbitan izin usaha tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya sebesar Rp28 miliar,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris dilansir dari Antara.
Menurut Ahmad Aris, izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil itu tersebar diberbagai wilayah di Indonesia, mulai Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, hingga Bali.
Di luar Nusa Penida, Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan, wilayah lainnya adalah Gili Gede, Karimunjawa, Derawan dan Maratua.
“Penerbitan izin usaha ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Ahmad Aris.
KKP juga melaksanakan program sertifikasi hak atas tanah (HAT) di pulau-pulau kecil.


















































