jpnn.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi adanya tindakan intimidasi terhadap DJP (24), ibunda bayi NA yang diduga dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian justru memberikan layanan perlindungan, dan pengamanan kepada DJP dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memberikan layanan, perlindungan, dan pengamanan bagi saksi guna memberikan kenyamanan," ujar Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa pengamanan terhadap DJP dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Pihak kepolisian berusaha memastikan bahwa hak-haknya DJP sebagai saksi kasus pembunuhan tetap terpenuhi.
"Ini penting karena saksi merupakan salah satu alat bukti yang dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu peristiwa. Oleh karena itu, kami memberikan layanan semaksimal mungkin," katanya.
Dia pun membantah bahwa DJP mengalami stres setelah bayi yang baru dilahirkannya berusia 2 bulan itu dibunuh oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Kalau dibilang stres, tidak ya. Masih normal. Kami hanya memberikan pelayanan, salah satunya melibatkan LPSK untuk memastikan hak-hak sebagai saksi tetap terpenuhi," ujarnya.