jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu memastikan penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan warga Rempang dan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) berjalan sesuai prosedur.
“Penyidik bekerja maksimal sesuai aturan berlaku. Dari awal kami sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus,” kata Heribertus, Rabu (29/1).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional, termasuk penanganan kasus pengeroyokan di Rempang yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang yang melukai sejumlah warga.
Kedua tersangka tersebut, yakni dari pihak PT MEG. Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi, saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka.
Keduanya tersangka berinisial R dan A melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hingga Senin (27/1), penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dalam pemeriksaan kali ini.
Bahkan, penyidik harus bolak-balik ke Rempang dalam rangka percepatan penyidikan lantaran sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.