KPK Dorong Pemanfaatan LHKPN Sebagai Instrumen Manajemen ASN

3 hours ago 10

KPK Dorong Pemanfaatan LHKPN Sebagai Instrumen Manajemen ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemanfaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga, BUMN, dan BUMD. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pentingnya penguatan fungsi LHKPN sebagai alat pencegahan korupsi.

"LHKPN sebagai instrumen pencegahan belum memiliki regulasi yang mengatur terkait sanksi yang bisa diberikan kepada Penyelenggara Negara (PN). Oleh karenanya KPK mendorong penggunaan LHKPN sebagai salah satu instrumen dalam manajemen ASN di KLPD/BUMN/BUMD," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (10/5).

KPK menilai LHKPN dapat menjadi basis pertimbangan reward dan punishment, termasuk dalam proses promosi atau mutasi jabatan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan LHKPN secara transparan.

Selain itu, KPK secara aktif memantau kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN. "KPK juga melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan jika ditemukan adanya dugaan ketidakbenaran dalam pengisian LHKPN," tambah Budi.

KPK memanfaatkan berbagai sumber data untuk memverifikasi kelengkapan dan keakuratan LHKPN. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan kekayaan pejabat.

"KPK mengajak masyarakat untuk bisa ambil peran, dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang PN," jelas Budi.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah kasus, termasuk dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terungkap berawal dari pemeriksaan LHKPN dan informasi masyarakat.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang terus berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik," tegas Budi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK menilai LHKPN dapat menjadi basis pertimbangan reward dan punishment, termasuk dalam proses promosi atau mutasi jabatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |