Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK

3 hours ago 5

 BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR Edi Oloan Pasaribu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Komisi II DPR merespons 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Komisi II DPR Edi Oloan Pasaribu menyebut gagalnya ratusan pelamar PPG tersebut murni karena kesalahan penyelenggara, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

Kegagalan calon pendidik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara telah dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara (Kemenpan-RB).

"Iya, sudah sampai info itu yang menjadi pembicaraan kami dengan BKN, dan Kemenpan-RB bahwa kesalahannya di daerah," kata Edi seusai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/3).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut BKD Jateng membuka pengadaan PPPK tahap II 2024 itu lebih banyak dari kebutuhan yang tertera di database BKN.

Menurut Edi, itulah letak kesalahan yang dilakukan BKD Jateng sehingga diprotes hampir 600 lulusan PPG Prajabatan yang gagal menjadi PPPK.

"Jadi rekrutmennya dilakukan BKN dan KemenPAN-RB, cuma masalahnya pemda membuka tidak sesuai dengan jumlah database yang ada di BKN, makanya tidak ada kesinkronan, makanya digeruduk itu," ujarnya.

Edi menyatakan permasalahan yang dilakukan oleh BKD Jateng merupakan kesalahan proses seleksi ASN pertama di Indonesia. Insiden ini menjadi perhatian legislator di Kompleks Senayan Jakarta.

BKD Jawa Tengah disebut Komisi II DPR bersalah atas gagalnya 592 PPG di seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |