jpnn.com - Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono mulai menduduki kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong, itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar.
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar.
Ada dua surat dakwaan terhadap Dwi Singgih. Satu surat dakwaan mendakwanya melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lain, yakni Nadia Sukmara, Rudi Hotma, Heru Susanto.
Satunya lagi ialah surat dakwaan terhadap Dwi Singgih bersama dua terdakwa lain, yaitu OH Purwoko dan M Kusmayadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Dwi Singgih memalsukan dokumen untuk mengajukan permohonan kredit ke BRI. Selama kurun waktu 2016 hingga 2023, tentara dengan NRP 638417 itu melakukan kongkalikong demi memperoleh kredit BRIguna.
Dengan menggandeng pihak lain termasuk dari pegawai BRI, Dwi Singgih mengajukan 258 permohonan kredit menggunakan dokumen palsu.
JPU Juli Isnur memerinci Dwi Singgih menyuruh Dadang Maskumambang, Tatang Maskumambang, Erwin, Hafid Helmi Fakhri, Hendrik Sugianto, dan Abdul Muis mencari serta mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membuat permohonan kredit.