Konsumen Rentan Jadi Korban, YPKIM: Pemerintah Mengabaikan Revisi UU Perlindungan Konsumen

1 week ago 18

Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) dan Mantan Komisioner BPKN, Dr Rolas Budiman Sitinjak. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) dan mantan Komisioner BPKN Dr Rolas Budiman Sitinjak menilai pemerintah lalai meningkatkan kepastian hukum perlindungan konsumen Indonesia setelah mengabaikan revisi UU tentang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen/UUPK).

Menurut Rolas, setelah 27 tahun berlalu, pemerintah tampak tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki UU Perlindungan Konsumen secara mendasar.

"Kini, 27 tahun telah berlalu. Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal: ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih. Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama,” ujar Rolas Budiman dalam keterangan kepada awak media pada Senin (20/4).

Oleh karena itu, bagi Rolas, ini tentu bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. Pemerintah, menurutnya, memang secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia.

“Badan Perlindungan Konsumen Nasional tidak diberi kewenangan yang memadai. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai daerah terancam bubar atau tidak berfungsi. Anggaran perlindungan konsumen terus diciutkan. Sementara itu, konsumen yang dirugikan berjuang sendirian menghadapi entitas bisnis besar,” sambung dia.

Padahal, ungkap Rolas, pada tahun 2026 ini, konsumen Indonesia menjadi konsumen yang paling rentan. Banyak konsumen tergoda iklan yang menyesatkan dan mengalami kebocoran data pribadi hingga banyak produk yang tidak aman digunakan dapat beredar luas.

“Konsumen Indonesia pada tahun 2026 adalah konsumen yang paling rentan dalam sejarah. Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” ucapnya.

Namun, kata dia, dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah dan DPR justru tampak mengabaikan RUU Perlindungan Konsumen.

Rolas Budiman Sitinjak menilai pemerintah menilai abai merevisi UU tentang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen/ UUPK).

Read Entire Article
| | | |