jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) Kabupaten Temanggung berinisial TW (43) ditahan Polres Temanggung.
TW diduga mengorupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) hingga mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan tersangka mengajukan pinjaman dana bergulir yang bersumber dari APBN KUMKM dengan cara memanipulasi data anggota koperasi.
“Tersangka mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir sebanyak 230 nama,” kata AKP Didik, Senin (29/12).
Dalam praktiknya, dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi justru tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Polisi menemukan bahwa sebanyak 177 nama penerima dana bergulir yang dilaporkan ke LPDB-KUMKM juga bersifat fiktif.
“Pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tak hanya memalsukan data anggota, TW juga diduga memanipulasi laporan keuangan koperasi. Neraca keuangan yang disampaikan kepada LPDB-KUMKM disebut tidak mencerminkan kondisi keuangan KSP Argo Sumbing Mandiri yang sebenarnya.
“Tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari koperasi,” ujarnya.


















































