jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau menahan enam orang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian yang diduga korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dugaan korupsi pupuk subsidi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 34 miliar.
Kepala Kejari (Kejari) Pelalawan Siswanto menyebut keenam orang itu bertugas masing-masing di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Enam ASN itu masuk di antara 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Pelalawan.
"Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan tetapi di bawah dinas juga," ujar Siswanto dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Rabu (14/1/2026).
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Selasa malam (13/1/2026).
Para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dia mengungkapkan bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.






















































