bali.jpnn.com, DENPASAR -
Gubernur Bali Wayan Koster menyinggung rencana penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat yang tak bisa ditawar lagi.
Pasalnya, keberadaan TPA Suwung yang berada di pusat ibu kota Provinsi Bali, Kota Denpasar, sudah sangat tidak layak dan memicu terjadinya pencemaran lingkungan.
Bahkan, kata Koster, kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan.
Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
Untuk sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
TPA Suwung kemudian akan ditutup total dan tak menerima kiriman sampah per 1 Agustus 2026.
Mencermati tahapan tersebut, Gubernur Koster mendorong seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung bergerak dengan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).
“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari di tingkat rumah tangga atau desa.
















































