bali.jpnn.com, DENPASAR - Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah berdampak panjang.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan mencabut izin usaha pelaku sektor pariwisata yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
Selain dicabut izinnya, Koster memastikan pelaku usaha yang membandel itu akan diumumkan ke publik melalui berbagai platform media karena dianggap tidak ramah lingkungan dan tak layak dikunjungi.
“Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas.
Pemprov Bali akan memberikan sanksi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha,” kata Gubernur Koster dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, kata Koster, jika tidak ingin terjadi maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Koster memastikan tidak lagi mengizinkan penyediaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik.
Gubernur Koster menyarankan mereka menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan, termasuk menerapkan sistem reuse dan refill untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.